Jumat, 30 Oktober 2009

Hate to Miss someone

one night i stand i remind of you
our hope and dream
tears in my eyes
when you gone so fast
when i realized you know ican be perfect

i faal from you
you make me like i cant stand with you
you make me like i cant live with you
i cant hold your hand
so please dont let me down

i try to be a stronger
when i know everything over
everytime i feel
everday i think
i never see you once again

i know i cant be stronger
even i try to forget you
oh no i missing you
i need its you

so please dont make me feel like..

i keep you in my heart


i miss your smile i miss your face
i need you hear i need your hugs

in every night in everyday
like you want me to be

i miss you voice i miss your laugh
i need yor hear i need your hug
in everynight in everyday

is you


you know everything is you

Rabu, 28 Oktober 2009

Cinta dan Luka

Intro : A C#m Bm E

A C#m
Pernah kutawarkan isi hatiku
Bm E
Tuk redakan setiap luka hatimu
A C#m
Pernah kuungkap tuk milikimu
Bm E
Kau membisu apakah itu jawabmu

(*)
A C#m
Pernah kukira ini tentang cinta
Bm E
Oh ternyata hanya sahabat setia
A C#m
Pernah kau minta bunuh cintaku
Bm E
Kau membisu takkan pernah jawabku

Reff:
A C#m Bm E
Semua yang kurasakan tak mungkin dapat kuhapuskan
A C#m Bm E
Walau kau bersamanya menjalinkan kisah nyata Dan terluka…

back to (*)

musik : A Bm A Bm 2x

F#m A
Setiap tetes airmata
D C#
Selalu kau menangis di pelukku
F#m A
Namun setiap saat kau bahagia
D E
Selalu kau memilih bersamanya


(Reff.)
A
Pernah terpikir tuk tinggalkanmu

Selasa, 27 Oktober 2009

Pengaturan Menara Telekomunikasi dalam Perspektif Persaingan Usaha


Dinamika sektor telekomunikasi selalu menarik perhatian untuk diikuti. Setelah KPPU memutus perkara kepemilikan silang Temasek dan kartel tarif SMS, belakangan muncul perkembangan baru dalam sektor ini. Isu hangat terkait sektor telekomunikasi akhir-akhir ini adalah isu mengenai pengaturan menara telekomunikasi di berberapa derah di Indonesia. Banyak isu yang berkembang terkait dengan menara telekomunikasi tersebut, mulai dari isu pemberdayaan industri dalam negeri melalui pembatasan modal asing, isu teknis penggunaan menara, hingga isu persaingan usaha.

Menara telekomunikasi / Base Transceiver Station (BTS) menjadi salah satu kata kunci dalam memenangkan persaingan dengan operator seluler lain. Mengingat pentingnya keberadaan menara telekomunikasi (BTS) tersebut, maka aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (BTS) kian hari kian sulit dikendalikan dan bahkan cenderung menyebabkan suatu daerah menjadi hutan menara, sehingga menghilangkan estetika, keserasian dan keindahan tata kota. Hingga kini menara telekomunikasi (menara BTS) di Indonesia ada sekitar lebih dari 60.000. Kepadatan BTS ini berbeda-beda, tergantung kepadatan populasi.

Seiring dengan fenomena tersebut, pemerintah pusat yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan pengaturan menara telekomunikasi (BTS) secara bersama lebih dari satu operator, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Dengan demikian layanan telekomunikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama untuk berbagai jenis layanan. Hal ini tampaknya juga mulai menjadi perhatian pemerintah daerah, terbukti dari diterbitkannya beberapa peraturan daerah / kota yang mengatur mengenai pembangunan menara telekomunikasi bersama.

Jauh sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, perhatian terhadap estetika pembangunan menara telekomunikasi sudah muncul. Banyak pemerintah daerah yang sudah membuat pengaturan menara telekomunikasi di daerahnya masing-masing. Apalagi di era otonomi daerah, dimana sebagian urusan pusat didesentralisasikan ke daerah, maka terbukalah peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya pada bidang-bidang tertentu.

Dengan adanya mandat otonomi daerah tersebut, maka banyak daerah/kota yang mengeluarkan pengaturan mengenai pembanguan menara telekomunikasi khususnya menara telekomunikasi bersama. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatur tata kota agar tidak terjadi hutan menara telekomunikasi sehingga tata kota lebih estetis dan harmonis dengan lingkungan di sekitarnya. Sebenarnya tidak hanya itu saja, keberadaan menara telekomunikasi bersama ini dapat meningkatkan efisiensi sumber daya. Bagi daerah, menara telekomunikasi juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah tersebut.

Pada prinsipnya pembentukan peraturan daerah / kota tersebut didasarkan pada semangat untuk menjaga estetika daerah / kota sesuai dengan rancangan tata ruang dan wilayah setempat, akan tetapi dalam perkembangannya justru menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha. Dalam hal ini pelaku usaha menilai bahwa kehadiran peraturan daerah/kota tentang pembangunan menara telekomunikasi bersama tersebut, dinilai telah menghambat ekspansi kegiatan usahanya, khususnya bila dikaitkan dengan upaya memberikan jaminan akan terjaganya kualitas dan kuantitas coverage area bagi para pengguna jasa seluler. Disisi lain, peraturan daerah/kota tersebut secara tidak sengaja ternyata menciptakan ekslusifitas pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama, sehingga pelaku usaha lain tidak mempunyai kesempatan untuk menjalankan kegiatan usaha pada sektor dimaksud.

Sejauh ini, terdapat beberapa pokok pengaturan yang sama dalam pengaturan menara telekomunikasi bersama, baik pengaturan oleh daerah maupun pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008. Hal-hal yang diatur antara lain adalah terkait mapping (penentuan titik) menara bersama, aspek teknis, isu lingkungan, dll. Dalam pengaturan ini operator seluler diwajibkan untuk menggunakan menara telekomunikasi bersama-sama dengan operator lainnya. Secara umum, pengaturan menara telekomunikasi baik oleh daerah maupun oleh pemerintah pusat sah-sah saja. Namun karena menara telekomunikasi bersama merupakan essensial facilities yang mau tidak mau harus dimonopoli, maka pengaturannya harus mengikuti prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Fungsi Menara Telekomunikasi

Menara telekomunikasi telah menjadi infrastruktur penting yang tidak dapat dilepaskan dari dunia telekomunikasi. Untuk menyediakan layanan telekomunikasi dengan kualitas memadai, keberadaan menara telekomunikasi dan antena BTS mau tidak mau memang dibutuhkan. Menara telekomunikasi merupakan sarana untuk menempatkan antena BTS pada ketinggian tertentu. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika disebutkan bahwa menara telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.

Menara telekomunikasi dapat didirikan di atas tanah, maupun di atas bangunan. Sementara itu, antena merupakan bagian dari BTS yang membutuhkan menara telekomunikasi. Akan tetapi menara hanya merupakan suplemen, karena BTS dapat dirancang tanpa menara. Pendirian menara dapat berupa menara kasat mata maupun menara yang kamuflase. Selain ditempelkan di menara telekomunikasi, antena juga dapat ditempelkan pada media lain seperti misalnya di gedung bertingkat, tiang listrik, dan struktur lainnya dengan ketinggian tertentu. Di negara maju seperti Amerika dan Eropa, penggunaan menara telekomunikasi sudah mengarah ke arah menara kamuflase. Di berberapa tempat di Indonesia, operator seluler sudah mulai menerapkan menara kamuflase ini. Terutama di kota-kota besar yang luas lahannya terbatas.

Tujuan Pengaturan Menara Telekomunikasi

Perkembangan jumlah penduduk di suatu daerah membutuhkan penyediaan layanan publik yang memadai, termasuk layanan telekomunikasi. Apalagi dengan semakin membaiknya perekonomian di daerah tersebut, maka semakin besar pula permintaan akan layanan komunikasi. Pada daerah perkotaan yang jumlah penduduknya banyak dengan tingkat perekonomian yang relatif baik, maka permintaan layanan telekomunikasi tersebut akan lebih besar dibandingkan di daerah lainnya yang jarang penduduk dan tingkat perekonomiannya rendah. Oleh karena itu, jumlah infrastruktur pendukung terkait layanan telekomunikasi akan semakin besar.

Untuk memenangkan persaingan, maka para operator telekomunikasi akan selalu berusaha meningkatkan layanannya. Dengan semakin ketatnya persaingan antar operator telekomunikasi, maka keberadaan antena BTS menjadi sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan upaya memberikan jaminan akan terjaganya kualitas dan kuantitas coverage area bagi para pengguna jasa telekomunikasi. Pengembangan industri ini sangat dipengaruhi oleh dinamika pelanggan dan jenis layanan yang dibutuhkan (data, sms, voice). Di berberapa daerah, laju pertumbuhan menara telekomunikasi telah menimbulkan kekhawatiran munculnya hutan-hutan menara telekomunikasi. Tidak hanya itu, hutan menara ini telah menyebabkan inefisiensi di industri ini.

Untuk membangun sebuah menara telekomunikasi dibutuhkan biaya yang besar. Sebagai gambaran, investasi fisik sebuah menara telekomunikasi bisa mencapai Rp 1,5 milyar diluar biaya pembebasan lahan yang biayanya tergantung pada lokasi menara akan didirikan. Dengan adanya kebijakan penggunaan menara telekomunikasi bersama, maka biaya-biaya tersebut dapat dihemat. Pemakaian menara telekomunikasi bersama akan menguntungkan tidak hanya bagi operator pengguna menara, akan tetapi juga bagi operator penyelenggara menara. Semakin banyak operator pengguna yang menyewa menara, maka semakin mengurangi beban biaya operator.

Dalam bisnis telekomunikasi, secara umum kegiatan yang dilakukan harus memperhitungkan berbagai aspek, antara lain jaringan, prasarana, dan aspek bisnis. Dalam hal ini, menara telekomunikasi lebih terkait dengan aspek prasarana yang dibangun dan merupakan domain kewenangan pengaturan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang mengatur tata ruang daerahnya kemudian membuat pengaturan menara telekomunikasi bersama di daerahnya masing-masing. Pengaturannya tidak hanya bertujuan agar tata kota menjadi lebih estetis dan harmonis dengan tata ruang dan wilayah di sekitarnya. Dari segi bisnis, menara telekomunikasi bersama juga dapat mendorong efisiensi dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Tujuan penggunaan menara bersama untuk estetika dan efisiensi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Lebih dari itu, pedoman ini tidak hanya berkaitan dengan masalah estetika lingkungan dan permasalahan teknis saja. Di dalamnya juga tersirat upaya pemberdayaan industri nasional. Pedoman ini juga memasukkan unsur persaingan sehat dalam pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi.

Industri menara telekomunikasi dan Nilai-nilai Persaingan Usaha yang Sehat

Adapun isu yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat terkait dengan implementasi peraturan menara telekomunikasi bersama ini adalah isu mengenai pemilihan operator pembangun dan pengelola menara telekomunikasi bersama. Kebijakan menara bersama di suatu wilayah menyebabkan jaringan menara tersebut berperan sebagai essential facility. Akibat kondisi ini, maka ekslusifitas pengelolaan oleh satu pelaku usaha di wilayah tertentu menjadi tidak terhindarkan. Dalam hal inilah, maka penggunaan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi sebuah keharusan dalam konsep kebijakan menara bersama agar kebijakan menara bersama tersebut berfungsi secara optimum. Secara garis besar prinsip-prinsip tersebut adalah penentuan operator pengelola menara bersama melalui competition for the market, perlakuan non-diskriminatif dalam pengelolaan menara bersama, dan sikap mengedepankan efisiensi.

Dengan adanya kecenderungan ekslusifitas ini kemudian perlu dipertanyakan kembali bagaimana pemerintah daerah tersebut dapat berperan dalam menciptakan efisiensi dalam pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi. Jangan sampai tujuan efisiensi justru menimbulkan ketidakefisienan baru akibat ekslusifitas tersebut. Untuk itu, regulator daerah harus melakukan intervensi agar implementasi menara bersama menjadi lebih optimal.
Beberapa potensi tidak optimumnya pengaturan daerah terkait menara bersama dapat ditimbulkan oleh intransparansi pemerintah daerah dalam menentukan titik-titik menara maupun dalam memilih pelaku usaha. Untuk itu maka sudah seharusnya pemerintah daerah menetapkan penempatan lokasi menara (rencana tata ruang) yang dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Dengan adanya kecenderungan ekslusifitas, maka pemilihan pelaku usaha harus dilakukan dengan sangat ketat, untuk memperoleh pelaku usaha yang tangguh dan memiliki kompetensi tinggi dalam menyediakan dan mengelola menara.

Upaya mendorong munculnya efisiensi dengan pemakaian fasilitas secara bersama-sama diharapkan akan menurunkan biaya serendah mungkin. Kebijakan ini pada akhirnya menyebabkan jaringan menara bersama tersebut harus digunakan oleh operator apabila menginginkan wilayah tersebut menjadi bagian dari coverage areanya. Oleh karena itu regulator harus menjamin adanya open acces pengunaan menara bersama. Salah satunya ialah dengan mendorong agar pemilik menara menyampaikan informasi mengenai persyaratan penggunaan menara bersama secara terbuka dan transparan.

Sumber ketidakoptimalan lainnya adalah pembatasan pelaku usaha. Pengaturan menara telekomunikasi hendaknya ditujukan untuk membatasi titik-titik menara telekomunikasi, dan bukan untuk membatasi pelaku usaha. Pembatasan pihak pengelola menara telekomunikasi bersama hanya kepada perusahaan pembangun menara telekomunikasi saja, sudah pasti akan menutup kesempatan perusahaan operator telekomunikasi. Padahal dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi, ada dua model bisnis yang dapat dilakukan sama seperti model bisnis penyelenggaraan infrastruktur lainnya. Model bisnis tersebut adalah: 1)Telecom operators sharing model: operator telekomunikasi yang memiliki infrastruktur menyewakan pemakaian infrastruktur yang dimilikinya kepada operator lainya; dan 2)The infrastructure providers model: penyelenggara infrastruktur membangun menara telekomunikasi dan menyediakannya untuk dipakai operator secara besama-sama. Pada dasarnya, seturut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, maka pelaku usaha dapat merupakan perusahaan penyedia menara, dan juga perusahaan operator telekomunikasi. Pengaturan menteri komunikasi dan informasi ini memberi peluang yang sama bagi pelaku usaha yang ada.

Secara umum, kebijakan menara bersama ini bermanfaat tidak hanya bagi daerah tapi juga kepada para operator seluler. Kebijakan menara bersama ini merupakan upaya untuk menekan biaya investasi di sektor telekomunikasi, menjadi sarana untuk menata ulang alokasi sumber daya di negeri ini, mendorong agar operator telekomunikasi lebih fokus pada bisnis intinya, serta mendorong open accsess pada infrastruktur yang dianggap essential facility. Salah satu alat ukur bagi keberhasilan kebijakan menara bersama ini adalah munculnya berbagai kemudahan dalam membangun jaringan telekomunikasi sehingga biaya yang dikeluarkan operator lebih rendah dibandingkan dengan membangun menara sendiri. Apabila ini tidak terpenuhi maka yang akan terjadi adalah inefisiensi.
Pembangunan menara telekomunikasi bersama bersinggungan dengan berbagai isu, antara lain terkait dengan jaringan telekomunikasi, pengaturan pendirian bangunan, serta pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, aturan menara bersama lebih kepada penerapan prinsip open access atas essential facility. Oleh karena itu, niat pemerintah untuk membuat peraturan bersama mengenai menara bersama antara Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informasi, Departemen Pekerjaan Umum, dan BKPM perlu didukung dan didorong agar peraturan yang disusun juga mengakomodasi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penulis: Diana Yoseva, SE (Analis Kebijakan KPPU)


Minggu, 25 Oktober 2009

Pujaan Hati

[intro] A E F#m C#m D A B E

A E
hei pujaan hati apa kabarmu
F#m C#m
ku harap kau baik-baik saja
D A
pujaan hati andai kau tahu
B E
ku sangat mencintai dirimu

A E
hei pujaan hati setiap malam
F#m C#m
aku berdoa kepada sang Tuhan
D A
berharap cintaku jadi kenyataan
B E
agar ku tenang meniti kehidupan

[*]
D E
hei pujaan hati, pujaan hati
D E
pujaan hati, pujaan hati


[chorus]
A E
mengapa kau tak membalas cintaku
F#m C#m
mengapa engkau abaikan rasaku
D E
ataukah mungkin hatimu membeku
B E
hingga kau tak pernah pedulikan aku

A E
cobalah mengerti keadaanku
F#m C#m
dan cobalah pahami keinginanku
D A
ku ingin engkau menjadi milikku
B E
lengkapi jalan cerita hidupku

D E
hei pujaan hati, pujaan hati


[interlude] A E F#m C#m D A B E


A E
hei pujaan hati setiap malam
F#m C#m
aku berdoa kepada sang Tuhan
D A
berharap cintaku jadi kenyataan
B E
agar ku tenang meniti kehidupan

repeat [*], [chorus]

Jumat, 23 Oktober 2009

Buka Hatimu

Intro : Am Dm G C E

Am Em
Aku telah lelah mengikuti semua langkah kakimu
Dm F G
Dan berharap bisa memilikimu
Am Em
Berbagai cara telah aku lakukan untuk hidupmu
Dm F G
Hingga aku mengorbankan hidupku

C G Am G
Buka hatimu,., bukalah sedikit untukku
Dm Am G
Sehingga diriku bisa memilikimu

Am Em
Berbagai cara telah aku lakukan untuk hidupmu
Dm F G
Hingga aku mengorbankan hidupku

Reff :
C G Am G
Buka hatimu,., bukalah sedikit untukku
Dm Am G
Sehingga diriku bisa memilikimu
C G Am G
Betapa sakitnya.,.,, betapa perihnya hatiku
Dm Am G
Selalu dirimu tak menganggapku ada

Interlude : Am G F E 2x A

Reff II :
D A Bm A
Buka hatimu,., bukalah sedikit untukku
Em Bm A
Sehingga diriku bisa memilikimu
D A Bm A
Betapa sakitnya.,.,, betapa perihnya hatiku
Em Bm A
Selalu dirimu tak menganggapku ada

Interlude : D A Bm A Em Bm A
Balik ke Reff II
Coda : Em C# Bm F#m D